Pages

Kamis, 18 Juni 2015

Kerangka Tulisan (outline) Softskill

Profesi & Implementasi dibidang Teknologi Informasi

BAB I PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi di dunia meningkat dengan pesat. Informasi yang menjadi kunci sukses pengetahuan dapat diperoleh secara cepat tanpa harus menunggu terlalu lama. Dengan berkembangnya teknologi dan pengetahuan memudahkan manusia mencari dan mengolah berbagai permasalahan. Perusahaan-perusahaan yang maju mengembangkan efektivitas dari sistem informasinya untuk meminimalkan kesalahan dan cost yang terbuang percuma. Dengan mengoptimalisasi sistem yang ada dapat membuat kinerja perusahaan menjadi efisien. Perkembangan yang lain adalah dibidang profesi yang menjurus kepada teknologi informasi. Para pekerja dibidang teknologi informasi mulai berlomba-lomba menyajikan produk yang ditawarkan kepada client masing-masing. Tetapi dengan berkembangnya teknologi informasi memunculkan efek-efek negatif. Pelaku kejahatan dibidang cyber crime semakin meningkat. Selain itu penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab menimbulkan berbagai masalah.

1.2 Rumusan Masalah
  • Bagaimanakah hubungan kode etik profesi dapat menekan penyalahgunaan teknologi informasi?
  • Apa saja modus-modus kejahatan dibidang teknologi informasi?
  • Manfaat apa saja dari penggunaan IT Forensik, IT Audit Trail & Real Time Audit?
  • Bagaimana implementasi teknologi informasi dari aspek bisnis?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada pada bidang teknologi informasi. Adapun tujuannya antara lain :
  • Menjelaskan dengan adanya kode etik profesi diharapkan programer mentaati kaidah-kaidah yang ada tanpa harus merugikan orang lain yang bersangkutan kepada pengguna pelayanan teknologi informasi.
  • Menjabarkan berbagai modus-modus kejahatan dibidang teknologi informasi yang berkembang pada era globalisasi.
  • Mendeskripsikan manfaat dari IT Forensik, IT Audit Trail & Real Time Audit untuk membongkar cyber crime.
  • Menjelaskan keuntungan dan kerugian dari pengaplikasian teknologi informasi dari aspek bisnis yang ada.
1.4 Manfaat
  • Memberikan pengetahuan & wawasan tentang perkembangan dibidang teknologi informasi.
  • Menjelaskan bermacam modus kejahatan dunia cyber sehingga masyarakat lebih waspada dan hati-hati.
  • Memberikan pengarahan terhadap pembaca untuk menjauhi kegiatan-kegiatan yang termasuk cyber crime.

BAB II PEMBAHASAN





2.1 Pengertian Etika, Profesi dan Ciri Khas Profesi
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.


Etika berprofesi di bidang teknologi informasi dimana Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :

·      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja  
·      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
·      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
·      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
·      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
·      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
·      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
·      Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu
·      Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·      Tidak boleh mempermalukan profesinya.
·      Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
·      Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer
·      Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer. Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.

2.2 Pengertian dan Ciri-ciri Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
  2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
  3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
  4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
2.3 Kode etik profesionalisme
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.

Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.

2.4 Modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.5 Pengertian IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik. Kata forensik itu sendiri secara umum artinya membawa ke pengadilan.
IT Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Tujuan dari IT Forensik untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum, mengamankan dan menganalisa bukti digital.
Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
  2. Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
2.6 IT Audit Trail & Real Time Audit
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.
Jika fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di - edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya. Tujuan IT Audit trail adalah mencatat setiap transaksi yang berlangsung sehingga akan tersimpan dan memudahkan pelacakan pada cyber crime didunia perbankan.

2.7 Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (malaysia) ,Council Of Europe Convention On Cyber Crime
Cyberlaw adalah hukum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia tentang undang-undang IT pada tahun 1997 tentang tindak kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hukum dan menjalin kerjasama internasional.

Kesimpulan perbandingan dari ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya. Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.

2.8 Aspek Bisnis dibidang Teknologi Informasi
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :
1.  Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain. 
2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
1.   Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah. 
2.   Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.

2.9 Jenis-jenis profesi dibidang IT
A. System Analyst
System analyst bertugas merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama).
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.

B. Software Engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.

C. Network Engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.

D. Application Developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakan bespoke solutions.

E. Manager Information System
Manajer sistem informasi bertanggung jawab pada sistem komputer dalam perusahaan, mengawasi pemasangan, memastikan sistem backup berjalan dengan efektif, membeli hardware dan software, menyediakan infrastruktur teknologi ICT untuk organisasi, dan berkontribusi dalam kebijakan organisasi mengenai standar kualitas dan perencanaan strategi.
Manajer sistem informasi bekerja pada semua ukuran orgranisasi dalam industri dan sektor pelayanan, biasanya dengan staff dari teknisi, programmer, dan hardware melapor pada manajer.

F. IT-Consultant
Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.
Konsultan IT dapat terlibat dalam bermacam aktivitas seperti marketing, manajemen proyek, customer relationship management (CRM) dan system development.
Mereka juga bertanggungjawab untuk pelatihan user dan feedback. Pada banyak perusahaan, tugas tersebut dilakukan oleh IT project team. Konsultan IT makin terlibat dalam penjualan dan pengembangan bisnis.

G. IT-Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.


BAB III KESIMPULAN & SARAN





3.1 Kesimpulan
Dengan berkembangnya teknologi masa kini memunculkan profesi- profesi yang terkait dengan teknologi informasi. Perkembangan teknologi dan internet menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain mempercepat dan memudahkan pengiriman informasi dari suatu tempat ke tempat lain. Dampak negatif yang timbul antara lain kejahatan di dunia maya dan menyebarnya informasi dengan konten pornografi. Dengan dipicunya kemajuan teknologi informasi, maka perubahan terjadi di masyarakat diantaranya dari segi sosial. Semakin banyaknya modus-modus kejahatan dibidang teknologi informasi, kita harus semakin waspada dari segala jenis transaksi yang menggunakan teknologi informasi.

3.2 Saran
Sebagai pelaku di dunia teknologi informasi, kita harus memilih informasi yang baik. Profesionalisme kerja harus diutamakan sehingga mencegah kita dari kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan merugikan orang lain. Hal ini harus menjadi acuan disetiap kegiatan ketika ada pengaruh-pengaruh negatif yang menyalahi aturan dari hukum tertulis dibidang teknologi informasi.

Senin, 18 Mei 2015

Contoh Kasus Pelanggaran Undang-Undang ITE

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
     Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
     Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
     
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]
     
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

JENIS JENIS PELANGGARAN DUNIA MAYA (DEFKOMINFO)
  1. Padang ( Berita ) : Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah kejahatan di “dunia maya”.
  2. Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu (30/05).
  3. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
  4. Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan pelanggaran bentuk lain.
  5. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya.
  6. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat.
  7. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
  8. Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, software, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
  9. Selain itu, menampilkan gambar-gambar  dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno.
  10. Selanjutnya Menurut Cahyana, penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
  11. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
  12. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98 persen investasi ini gagal atau rugi.
  13. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi kreditnya.
  14. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan), Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking.
  15. Ia menjelaskan, recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada suatu perusahaan.
  16. Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data.
  17. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan.
  18. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.
  19. Viruses berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket.
  20. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya.
  21. Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
  22. Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan.
  23. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
  24. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.
  25. Penindakan kasus “cyber crime” (kejahatan menggunakan fasilitas teknologi informasi) oleh jajaran Polri sering mengalami hambatan, terutama menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti.
  26. Dalam penangkapan tersangka, anggota Polri sering tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelaku cyber crime itu, kata Kepala Unit IT dan Cyber-crime, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri, Kombes (Pol) Petrus Reinhard Golose dalam penjelasan tertulis di Padang, Rabu.
  27. Hal itu disampaikannya terkait pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen Komunikasi dan Informasi RI).
  28. Ia menyebutkan, hambatan ini terjadi karena tersangka melakukan cybers crime melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja, tanpa ada yang mengetahui sehingga tidak ada saksi melihat langsung.
  29. Menurut dia, hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP addres dari pelaku dan komputer yang digunakan.
  30. Hasil itu akan semakin sulit, apabila tersangka melakukannya di warung internet (warnet), karena saat ini jarang pengelola warnet melakukan registrasi terhadap pengguna jasa.
  31. Dalam kondisi ini, Polri tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut saat terjadi tindak pidana cyber crime, ujarnya.
  32. Kendala juga terjadi pada penyitaan barang bukti dengan banyaknya permasalahan, karena biasanya pihak pelapor sangat lamban  melakukan pelaporan sehingga data serangan di log server sudah dihapus dan biasanya terjadi pada kasus deface.
  33. Akibatnya, penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat dalam server, karena biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban.
  34. Hal ini juga membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan dijadikan barang bukti, sedangkan log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan, tambahnya.
  35. Lebih lanjut, Petrus mengatakan, guna  meningkatkan penanganan cyber crime yang kasusnya makin meningkat, maka Polri berupaya melakukan pembenahan personil, sarana prasarana, kerjasama dan koornidasi, sosialisasi dan pelatihan.
  36. Dalam hal personil, ia mengakui, Polri masih mengalami keterbatasan SDM yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu Polri mengirim anggotanya mengikuti kursus penanganan kasus ini seperti ke CETS Canada, Internet Investigation di Hongkong, Virtual Undercover di Washington dan Computer Fortensic di Jepang.
  37. Dalam sarana prasarana, Polri berupaya meng-update dan upgrade teknologi informasinya dengan fasilitas Encase versi 4 dan 5, CETS, COFFE, GSM Interceptor, GI2, GN 9000, DF dan Helix.
  38. Kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain diupayakan bersifat bordeless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga bisa berkoordinasi aparat penegak hukum negara lain.
  39. Sedangkan sosialisasi dan pelatihan dilakukan ke Polda-Polda dan penegak hukum lainnya (jaksa dan hakim) agar memiliki kesamaan tindak dan persepsi mengenai cybers crime terutama dalam pembuktian, penggunaan barang bukti, penyidikan, penuntutan dan pengadilan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Petrus Reinhard Golose. 
Referensi : http://dwimayasuhainingsih.ilearning.me/mata-kuliah/regulasi-dan-hukum-dunia-maya/contoh-pelanggaran-uu-ite-pasal-30-3/

Jenis-jenis Profesi di Bidang IT

Berkembangnya bidang teknologi informasi pada era ini di rasa wajar karena semakin pesatnya teknologi menjangkau dan membantu semua lapisan masyarakat dalam beraktifitas. Faktor tersebut juga yang mendorong perkembangan profesi di bidang teknologi dan informasi. Sebelum terjun dan memilih profesi dalam bidang teknologi dan informasi ada baiknya mengetahui macam dan jenis pekerjaan tersebut. pada ulasan kali ini lebih difokuskan kepada programmer, analisis sistem dan network enginer dan sisanya hanya sekedar tahu. Berikut ulasan mengenai pekerjaan dibidang IT : 

1. System analyst
Deskripsi Pekerjaan System analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama).
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi
Aktivitas Kerja System analyst
Kebanyakan system analyst bekerja pada tipe khusus sistem IT, dengan bermacam-macam tipe organisasi.Aktivitas kerja juga bergantung pada ukuran dan sifat dasar dari organisasi, tetapi biasanya meliputi:
  • Berhubungan secara luas dengan eksternal atau internal client
  • Menganalisa sistem (yang sudah ada) client
  • Menerjemahkan keperluan client ke dalam laporan singkat proyek yang sangat khusus
  • Mengenali pilihan untuk solusi potensial dan menilainya untuk kecocokan teknis dan bisnis
  • Membuat solusi logis dan inovatif untuk permasalahan yang kompleks
  • Membuat proposal khusus untuk memodifikasi atau menggantikan sistem
  • Membuat laporan proyek yang memungkinkan
  • Memberikan proposal pada client
  • Bekerja secara dekat dengan developer dan bermacam end user untuk memastikan kompatibilitas teknis dan kepuasan user
  • Memastikan anggaran dipatuhi dan memenuhi deadline
  • Membuat jadwal pengujian untuk keseluruhan sistem
  • Mengawasi implementasi sistem baru
  • Merencanakan implementasi sistem baru
  • Membuat user manual
  • Menyediakan pelatihan untuk user dari sistem baru
  • Tetap up to date dengan perkembangan sektor teknis dan industri
Kemampuan System analyst
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Kemampuan untuk belajar dengan cepat
  • Pendekatan logis dalam pemecahan masalah
  • Menyelidiki dan memiliki rasa ingin tahu
  • Kemampuan presentasi
  • Kemampuan interpersonal dan client-handling yang bagus
  • Business awareness
  • Kemampuan yang baik sekali dalam komunikasi lisan dan tulisan
  • Kemampuan dalam perencanaan dan negosiasi
  • Inistiatif dan kepercayaan diri
  • Ketertarikan bagaimana proses organisasional bekerja
2. Software engineer
Deskripsi Pekerjaan Software engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
Aktivitas Kerja Software engineer
Aktivitas yang dilakukan oleh software engineer meliputi:
  • Researching, perancangan, dan pembuatan software baru
  • Menguji program baru dan mencari kesalahan
  • Men-develop program yang sudah ada dengan menganalisa dan mengenali area untuk modifikasi
  • Memasang produk software yang sudah ada dan mengambil incompatible platform untuk bekerja bersama
  • Memeriksa teknologi baru
  • Membuat spesifikasi teknis dan perencanaan pengujian
  • Bekerja dengan bahasa coding komputer
  • Membuat dokumentasi operasional dengan technical author
  • Memelihara sistem dengan memonitoring dan memperbaiki kerusakan software
  • Bekerja secara dekat dengan staff lain, seperti manajer proyek, graphic artists, system analyst, dan sales dan marketing professional
  • Berkonsultasi dengan client/kolega berkaitan dengan pemeliharaan dan performance dari sistem software dan bertanya untuk memperoleh informasi, menjelaskan detail dan mengimplementasikan informasi
  • Secara konstan meng-update pengetahuan teknis dan kemampuan dengan menghadiri in-house dan/atau kursus eksternal, membaca manual dan mengakses aplikasi baru
  • Problem solving dan berpikir secara menyamping sebagai bagian dari tim, atau secara individual, untuk memenuhi kebutuhan dari proyek
Kemampuan Software engineer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Pengetahuan tentang berbagai macam aplikasi
  • Antusiasme dan pengetahuan dari project lifecycle
  • Kemampuan analytical and problem-solving
  • Memperhatikan detail
  • Pikiran yang logis
  • Numeracy
  • Pengetahuan tentang sektor yang akan Anda kerjakan
  • Kemampuan interpersonal dan komunikasi yang baik
  • Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan client, kolega, dan manajemen senior
  • Kemampuan untuk belajar skill dan teknologi terbaru dengan cepat
  • Motivasi karir dan kemauan untuk melanjutkan lebih jauh pengetahuan dan kemampuan
  • Awareness pada isu terkini yang mempengaruhi industri dan teknologi
3. Network Engineer
Deskripsi Pekerjaan Network engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.
Aktivitas Kerja Network engineer
Pekerjaan ini terpengaruh oleh ukuran dan tipe dari organisasi yang mempekerjakannya. Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
  • Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktur software baru
  • Mengatur e-mail, anti spam, dan virus protection
  • Melakukan setting user account, izin dan password
  • Memonitor penggunaan jaringan
  • Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server
  • Mengusulkan dan menyediakan solusi IT untuk masalah bisnis dan manajemen
  • Memastikan semua peralatan IT memenuhi standar industri
  • Menganalisa dan menyelesaikan kesalahan, mulai dari major system crash sampai kelupaan password
  • Mengerjakan rutin preventative measures dan mengimplementasikan dan memonitor keamanan jaringan, jika jaringan terkoneksi ke internet
  • Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk user dengan bermacam tingkat pengetahuan IT dan kompetensi
  • Mengawasi staff lain, seperti help desk technician
  • Bekerja dekat dengan departemen/organisasi lain dan berkolaborasi dengan staff IT lain
  • Merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan IT untuk masa mendatang dan menjalankan kerja proyek
  • Mengelola website dan memelihara jaringan internal
  • Memonitor penggunaan web oleh para pekerja
Kemampuan Network engineer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Pengetahuan yang up to date dan memahami kebutuhan bisnis dan industri
  • Kemampuan komunikasi yang baik sekali
  • Mampu untuk menerima bermacam tugas dan memperhatikan detail
  • Kemampuan analytical dan problem-solving
  • Kemampuan teamwork dan mampu untuk merasa nyaman bekerja dengan tim, client dan grup staff yang berbeda antar organisasi
  • Kemampuan organisasional
4. Application Developer
Deskripsi Pekerjaan Application developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakan bespoke solutions.
Aktivitas Kerja Application developer
Fungsi dasar dari application developer adalah untuk mempergunakan pengetahuan teknik pemrograman dan sistem komputer untuk membuat program komputer untuk melakukan bermacam-macam pekerjaan sesuai dengan persetujuan dengan client.
Aktivitas yang dilakukan oleh application developer meliputi:
  • Membuat spesifikasi program secara detail melalui diskusi dengan client
  • Menjelaskan secara tepat apa tindakan (aksi) program yang diinginkan
  • Menguraikan spesifikasi program ke dalam elemen-elemen sederhana dan menerjemahkan logikanya ke dalam bahasa pemrograman
  • Memikirkan solusi yang mungkin untuk menprediksi masalah, mengevaluasi pilihan lain
  • Bekerja sebagai bagian dari tim, dimana mengadakan proyek khusus, untuk membuat bagian tertentu dari program
  • Mengkombinasikan semua elemen dari rancangan program dan mengujinya
  • Menguji sample data-set untuk memeriksa keluaran dari program sesuai dengan yang diinginkan
  • Bereaksi terhadap masalah dan memperbaiki program seseuai kebutuhan
  • Memasang program dan mengadakan pengujian akhir
  • Mempelajari computer printout selama berlangsungnya pengujian
  • Mengevaluasi keefektifan program
  • Meningkatkan efisiensi operasi program dan menyesuaikan kebutuhan baru seperlunya
  • Mengadakan user acceptance testing untuk memastikan program mudah digunakan, cepat, dan akurat
  • Membuat ulang langkah yang diambil oleh user untuk menemukan sumber masalah
  • Membuat dokumentasi secara detail atas operasi dari program oleh user dan operator komputer
  • Mengkonsultasikan manual, laporan periodik dan teknis untuk mempelajari cara baru untuk men-develop program dan memelihara yang sudah ada
Kemampuan Application developer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Kemampuan teknis yang kuat dalam pemrograman, perancangan, metodologi system development dan pengujian, khususnya pada industri game
  • Kemampuan komunikasi yang baik
  • Kemampuan dalam manajemen proyek
  • Kemampuan problem-solving
  • Perhatian pada detail
  • Keuletan dan kesabaran
  • Kemampuan teamwork
  • Pemahaman proses bisnis dan batasannya
5. Manager Sistem Informasi
Deskripsi Pekerjaan Manajer Sistem Informasi
Manajer sistem informasi bertanggungjawab pada sistem komputer dalam perusahaan, mengawasi pemasangan, memastikan sistem backup berjalan dengan efektif, membeli hardware dan software, menyediakan infrastruktur teknologi ICT untuk organisasi, dan berkontribusi dalam kebijakan organisasi mengenai standar kualitas dan perencanaan strategi.
Manajer sistem informasi bekerja pada semua ukuran orgranisasi dalam industri dan sektor pelayanan, biasanya dengan staff dari teknisi, programmer, dan hardware melapor pada manajer.
Aktivitas Kerja Manajer Sistem Informasi
Manajer sistem informasi bertanggungjawab untuk implementasi teknologi dalam suatu organisasi dan mengatur kerja dari system/business analyst, computer programmer, support specialist, dan pekerja lainnya yang berhubungan dengan komputer. Pemegang jabatan biasanya pekerja yang berpengalaman dengan keahlian teknis dan juga memahami prinsip bisnis dan manajemen. Kewajiban dalam peranan pada akhirnya bergantung pada organisasi yang mempekerjakannya dan kompleksitas dari sistem informasi.
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
  • Mengevaluasi kebutuhan user dan fungsionalitas sistem dan memastikan fasilitas ICT memenuhi kebutuhan
  • Merencanakan, men-develop dan mengimplementasikan keuangan ICT, memperoleh harga yang kompetitif apabila cocok, untuk memastikan keefektifan biaya
  • Penjadwalan upgrade dan backup keamanan dari sistem hardware dan software
  • Mencari kembali dan memasang sistem baru
  • Memastikan running yang lancar dari semua sistem ICT seperti software anti-virus, layanan print dan e-mail.
  • Memastikan lisensi software
  • Menyediakan akses aman ke jaringan untuk remote user
  • Memastikan keamanan data dari serangan internal dan eksternal
  • Menyediakan user dengan support dan nasehat yang tepat
  • Mengatur situasi krisis, dimana melibatkan masalah teknis yang kompleks dari hardware atau software
  • Melakukan mentoring dan pelatihan pada staff pendukung ICT
  • Tetap up to date dengan teknologi terbaru
Kemampuan Manajer Sistem Informasi
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Kepemimpinan
  • Kemampuan untuk bekerja dengan orang pada semua tingkat dalam organisasi
  • Kemampuan untuk berkontribusi dan mengimplementasikan strategi organisasional
6. Konsultan IT
Deskripsi Pekerjaan Konsultan IT
Konsultan IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.
Konsultan IT dapat terlibat dalam bermacam aktivitas seperti marketing, manajemen proyek, customer relationship management (CRM) dan system development.
Mereka juga bertanggungjawab untuk pelatihan user dan feedback. Pada banyak perusahaan, tugas tersebut dilakukan oleh IT project team. Konsultan IT makin terlibat dalam penjualan dan pengembangan bisnis.
Aktivitas Kerja Konsultan IT
Tugas khusus yang dilakukan oleh konsultan IT meliputi:
  • Bertemu dengan client untuk menentukan keperluan
  • Bekerja dengan client untuk menetapkan jangkauan dari suatu proyek
  • Merencanakan timescale dan kebutuhan sumber daya
  • Menjelaskan spesifikasi sistem client, memahami kebiasaan kerja mereka (client) dan sifat dasar dari bisnisnya
  • Bepergian ke tempat customer
  • Berhubungan dengan staff pada semua tingkat dari organisasi client
  • Menetapkan software, hardware dan kebutuhan jaringan
  • Menganalisa kebutuhan IT dalam perusahaan dan memberikan nasehat yang independen dan objektif dalam penggunaan IT
  • Men-develop solusi yang cocok dan mengimplementasikan sistem baru
  • Memberikan solusi dalam laporan tertulis ataupun lisan
  • Membantu client pada aktivitas perubahan manajemen
  • Membeli sistem jika cocok
  • Merancang, menguji, memasang dan memonitoring sistem baru
  • Menyiapkan dokumentasi dan memberikan laporan proses pada customer
  • Mengatur pelatihan untuk user dan konsultan lain
  • Mengenali potential client dan membangun dan memelihara hubungan
Kemampuan Konsultan IT
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Kemampun untuk memimpin
  • Kemampuan komunikasi dan interpersonal
  • Kemampuan teamwork
  • Pendekatan logis untuk problem solving/analytical skills
  • Kemampuan untuk cepat belajar
  • Kepercayaan ketika membuat keputusan
  • Kemampuan presentasi
  • Kemampuan customer service yang baik
  • Kemampuan organisasional yang baik untuk mengatur heavy workload
  • Kemampuan untuk berkomunikasi informasi teknis pada client non-IT dan kolega
  • Fleksibilitas dan adaptabilitas
  • Kemampuan manajemen waktu
7. IT Trainer
Deskripsi Pekerjaan IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
Aktivitas Kerja IT Trainer
Pelatihan umumnya jatuh pada dua kategori, yaitu aplikasi software desktop (pengolah kata, database, spreadsheet, internet dan e-mail) dan area teknis seperti programming, web design, networking dan pemeliharaan PC.
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
  • Merancang materi kursus dan dokumen lain seperti handout, manual, dan latihan
  • Mengatur dan memasarkan kursus untuk memenuhi kebutuhan dari pelajar dan permintaan bisnis
  • Menyiapkan lingkungan pelatihan dan sumber daya seperti men-setting peralatan IT
  • Menyampaikan program pelatihan pada client baik itu dalam setting group classroom atau online melalui e-learning atau Virtual Learning Environment (VLE) atau one-to-one basis.
  • Mendukung dan melatih pelajar menggunakan VLE atau paket self-learning
  • Mengevaluasi keefektifan dari pelatihan dan course outcorner
  • Berhubungan dengan penyedia kursus eksternal, employer, client, memeriksa badan dan perusahaan software, dan lain-lain
  • Menerima tanggung jawab untuk pemeliharaan hardware dan software yang digunakan untuk pelatihan dan menganjurkan perbaikan dan upgrade
  • Tetap up to date dengan sistem yang bersangkutan, software dan teknologi pelatihan online
  • Berurusan dengan administrative record
Kemampuan IT Trainer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
  • Pengetahuan yang up to date dari aplikasi dan sistem IT.
  • Kemampuan lisan dan tulis yang baik
  • Kemampuan organisasional, perencanaan, pelatihan dan presentasi yang baik
  • Kesabaran dan kepercayaan
  • Self-motivation dan mampu untuk memotivasi orang lain
  • Kemauan untuk belajar
Referensi :  http://www.rey1024.com/2011/05/jenis-jenis-pekerjaan-bidang-it/

Aspek Bisnis dibidang Teknologi Informasi

Pada Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen antara lain Prosedur Pendirian Badan Usaha IT, Kontrak Kerja dan Prosedure Pengadaan, kontrak Bisnis dan pakta Integritas.



Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Pakta Integritas 
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Tujuan Pakta Integritas
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
3. Bentuk Perjanjian Kerja
4. Isi Perjanjian Kerja
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
7. Uang Panjar

Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.    Isu privasi:
Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.    Isu akurasi:
autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan.
3.    Isu properti:
kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.    Isu aksesibilitas:
hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

 Bentuk Draf Kontrak Kerja

 SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA                : ..........................   
JABATAN           : ...........................   
PERUSAHAAN     : ..........................
ALAMAT            : ...........................          
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA                 : ..........................                 
JABATAN            : .........................           
PERUSAHAAN      : .........................
ALAMAT             : .........................         
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. .................... / Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA

Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru. 
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan 
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

Kewajiban Pihak Pertama
Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk  kegiatan-kegiatan sevice besar
Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama 
Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
Membuat rencana kerja/service bulanan.
Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan 
Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part 
Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                             Denpasar, …………… 2010
PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA

.............................                                      ..........................



Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :
1.  Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain. 
2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
1.   Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah. 
2.   Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.

Referensi : 
http://www.elvinalvioni.com/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi.html

http://solution-computer.blogspot.com/p/draft-kontrak-kerja.html

 

Blogroll

About